Senin, 26 Maret 2018

Tugas 1 Jurnalistik Multimedia : Analisis Berita Jurnalistik



Tugas Jurnalistik Multimedia 1




Disusun Oleh:

Aldi Nur Rahman
01716146316
MIK 2 B

Dosen Pengampu
Yolanda Presiana Desi, S.IP., MA




Manajemen Informasi dan Komunikasi
Sekolah Tinggi Multimedia Yogyakarta

Mulai 27 Maret, Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Tol Bekasi



1.      Ringkasan Berita

Patroli, Bekasi - Mulai Selasa besok, petugas kepolisian akan memberlakukan penindakan atau sistem tilang kepada pengendara yang tidak patuh dalam aturan penerapan sistem ganjil genap di tiga gerbang tol, yakni  Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, dan Gerbang Tol Bekasi Timur.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (26/3/2018), pagi ini petugas kepolisian masih terlihat berjaga di depan gerbang tol Bekasi Barat 1. Para petugas pun masih mengarahkan kendaraan yang plat nomor terakhirnya tidak sesuai dengan tanggal hari ini untuk memutarbalikkan kendaraannya.
Tapi mulai besok, tidak akan ada lagi polisi yang mengingatkan para pengendara menjelang masuk tol. Pasalnya, mulai 27 Maret penindakan atau tilang akan diberlakukan.
Kendaraan yang berplat angka belakang tidak sesuai dengan tanggal hari itu setelah melewati gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, dan juga gerbang Tol Bekasi Timur akan langsung ditilang polisi. Denda tilang disesuaikan dengan keputusan pengadilan.
Pihak Jasamarga juga mencatat selama hampir dua minggu sosialisasi penerapan ganjil genap, terjadi penurunan volume kendaraan menuju Jakarta hingga 30%. Dan besok saatnya penerapan ganjil genap di dalam tol ini akan berlaku penuh.
"Besok kepolisian akan melakukan penindakan. Proses penindakan akan dilakukan setelah gerbang," ujar GM Traffic Tol Jakarta Cikampek Cece Kosasih.

2.     5W + 1H + So What

a.      What : Mulai 27 Maret, polisi tilang pelanggar ganjil genap di tol Bekasi.
b.      When : 27 Maret 2018
c.      Where : Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, dan Gerbang Tol Bekasi Timur.
d.     Who : Petugas kepolisian dan pengendara mobil.
e.      Why : Karena untuk mengurangi angka kemacetan yang berada di daerah Bekasi.
f.       How : Pagi ini petugas kepolisian masih terlihat berjaga di depan gerbang tol Bekasi Barat. Para petugas pun masih mengarahkan kendaraan kendaraan yang plat nomor terakhirnya tidak sesuai dengan tanggal hari ini untuk memutarbalikan kendaraannya. Tapi mulai besok tanggal 27 Maret 2018 akan diberlakukan penindakan tilang kepada para pengendara yang plat nomornya tidak sesuai dan diberlakukan sistem ganjil genap. Bila melanggar akan dikenakan sanksi.
      g.      So What : Jadi mulai tanggal 27 Maret 2018 akan di berlakukan plat nomor ganjil genap di daerah Bekasi, terutama pada Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, dan Gerbang Tol Bekasi Timur. Bila pengendara melanggar peraturan tersebut akan dilakukan penilangan sesuai dengan keputusan pengadilan.

3.     News Value

a.      Significance : Karena berita ini sangat penting ditunjukan untuk seluruh pegendara mobil yang melewati Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, dan Gerbang Tol Bekasi Timur akan diberlakukan plat nomor ganjil genap pada tanggal 27 Maret 2018.
b.      Timeliness :  Karena berita ini masih baru, pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018.
c.      Human Interest : Karena berita ini untuk menertibkan peraturan yang ada di Indonesia supaya menumbuhkan rasa tertib sesama warga negara dan tidak terjadinya macet di daerah tersebut.

4.    Kesimpulan

Berita ini merupakan berita yang dibuat dengan baik yang mempertimbangkan 5W+1H. Informasi pada berita ini sangat penting di publikasikan kepada masyarakat karena untuk menertibkan pengendara agar tidak melanggar peraturan yang sudah diberlakukan di negara Indonesia.

News Source: http://www.liputan6.com/news/read/3406525/mulai-27-maret-polisi-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-tol-bekasi?medium=Headline&campaign=Headline_click_1